LINTAS BLORA, BLORA- Menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar arus yang ada.
Selain berdampak lalu lintas yang lebih tertib, diharapkan dengan adanya lampu lalu lintas bisa meminimalisir kecelakaan di Kecamatan Jati. Dengan adanya APILL, persimpangan perempatan Doplang tidak akan terlihat kendaraan bermotor yang berkendara ugal-ugalan, sehingga pejalan kaki bisa lebih nyaman dan aman ketika hendak menyebrang.
Kepala Desa Doplang mengatakan, lampu bangjo ini bisa menjadi kontrol untuk para pengguna jalan. “ya seperti kehidupan, ada kontrolnya. Kapan waktunya berhenti, kapan waktunya pelan-pelan, dan juga tau waktunya untuk ngegas. Kalau tidak begitu, ya ngawur.” tutur Bapak Agus Kepala Desa Doplang.
Akan tetapi, sangat disayangkan. Baru dua hari APILL beroperasi, pagi ini sudah padam. Belum ada konfirmasi dan penanganan dari Dinas terkait untuk perbaikan lampu lalu lintas tersebut. Kendaraan yang sebelumnya terlihat tidak ugal-ugalan setelah adanya lampu lalu lintas kini kembali seperti biasanya, beberapa kendaraan terlihat tidak peduli dengan persimpangan jalan yang terletak di dekat pasar doplang.
“Tadi pagi mati lampu, tp setelah nyala kok lampu bangjo nya tidak ikut nyala lagi,” tutur pedagang di sekitar trotoar yang berdekatan dengan APILL.
Masyarakat berharap, dinas terkait segera memperbaiki lampu lalu lintas supaya bisa menyala kembali. SM