Bea Cukai Kudus Sita 142.840 Batang Rokok Ilegal


Lintas Blora – Bea Cukai Kudus  bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blora dan Satpol PP Kabupaten Blora berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal 142.840 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) di Kabupaten Blora diamankan.

Barang bukti rokok ilegal beserta satu orang tersangka yang berperan sebagai pengedar rokok ilegal ini ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jalan Tempelan, Kecamatan. Blora, Kabupaten Blora Selasa (13/12/2022).

Satu tersangka berhasil diamankan polres Blora pada 15 November 2022, di Dukuh Nglego,Desa Purworejo Kecamatan Blora Kabupaten blora,yaitu saudara M alias A bin M (29 tahun) .

Aktivitas pelanggaran hukum tersebut telah dijalankan pelaku sejak enam bulan terakhir dengan modus menawarkan atau menjual barang kena Cukai berupa rokok polos, tidak dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho menjelaskan tersangka penjualan rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp. 107.496.000.”motivasi dari tersangka ini adalah murni motif ekonomi atau mencari keuntungan,”katanya.

Sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan sebanyak 142.840 batang, satu mobil Daihatsu Luxsio warna putih, HP, uang tunai juga diamankan.

Arif Menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena merupakan tindak pidana dibidang cukai.

Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di kantor Bea Cukai kudus tanpa dipungut biaya.

Bea cukai Kudus bersama APH dan Pemkab Blora berkomitmen menegakkan hukum seadil- adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara,” pungkasnya. (Ambr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *