Lintas Blora – Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan “korban” laka tunggal di Kecamatan Todanan pada sabtu lalu karena ditemukan Barang Bukti Obat Terlarang dalam tas milik korban, Senin (5/6/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Edi Santosa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penemuan barang bukti Obat terlarang jenis Heximer ini berawal dari adanya laporan Laka oleh masyarakat desa kedungwungu, kecamatan todanan kemudian Personel piket Polsek Todanan mendatangi TKP dan menemukan 2 orang korban laka tunggal, 1 perempuan dan 1 laki-laki, kemudian Korban dilarikan ke Puskesmas Todanan untuk diberikan pertolongan Pertama.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jenis Honda PCX merah diamankan di Polsek Todanan, dan pada saat Korban laki-laki bernama Adi Setiawan diminta polsek todanan untuk membuka Jok Motor, ternyata ditemukan dalam jok terdapat Tas milik korban Laka perempuan inisial R yang didalamnya menyimpan 2 paket pil merk hexymer.
“Dengan ditemukan pil tersebut, Polsek Todanan melaporkan temuan tersebut ke Satres Narkoba, selanjut nya setelah dilakukan pengembangan kepada Tersangka Inisial R juga ditemukan lagi 1 orang tersangka berinisial S warga dukuh Padas Desa Todanan yang juga memiliki 5 butir pil jenis Hexymer.” tutur AKP Edi.
Setelah temuan tersebut, terlapor dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Status 2 tersangka ada Pengedar atau Kurir, dan amsih tahap pengembangan, beberapa barang bukti, seperti satu unit Sepeda Motor, 1 Buah Handphone, 1 Buah tas juga ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba guna barang bukti “
“Penyalahgunaan obat berbahaya ini juga tidak kalah berbahaya dari bahaya Narkotika jenis lainnya, dan ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah kebawah. Ini yg harus menjadi perhatian kita bersama.” imbuh Kasat Narkoba AKP Edi Santosa. (Ambr)