
Lintas Blora – Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pengawasan ke pelaku usaha dari sistem perizinan berusaha berbasis resiko atau online single submission (OSS) risk based approach (RBA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 4 (hari) hari pada tanggal 13 Maret s/d 16 Maret 2023 di Resto D’Joglo. Terdapat 40 pelaku usaha apotek dan klinik di Blora yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti, SH, M.SI kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha, khususnya di bidang usaha apotek, bahwa ketika izin sudah terbit, masih dilakukan pengawasan kegiatan usaha.
Untuk saat ini memang proses perizinan berusaha diberi kemudahan semudah-mudahnya oleh pemerintah pusat. Namun, perlu diketahui bahwa setelah izin terbit, ada pengawasan yang dilakukan. Apakah kegiatan usaha sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Nah, ini perlu dilakukan pengawasan. Nanti output dari pengawasan ini ada nilai kepatuhan pelaku usaha (NBKU), ada kategori baik sekali, baik hingga kurang baik,” kata Bondan.
Selain itu, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPMPTSP Blora, Jedy Arnanto, SH, MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan untuk mensosialisasikan PP No 5 Tahun 2021. Tentang OSS Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bersama ini oleh pemerintah pusat difasilitasi dengan penyediaan anggara terhadap non fisik tujuannya adalah peningkatan realisasi intersasi dan peningkatan pemahaman lab usaha tentang ketentuan perizinan, ” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Laxmono Sasongko Kusumo ST.
Salah satu peserta, Arinatun dari Apotek mengaku bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat baginya dan pelaku usaha lain di bidang apotek. “Ya kami jadi tahu bahwa setelah izin keluar ini kami sebagai apoteker tetap harus mematuhi ketentuan yang sudah ada tentang kegiatan usaha apotek,” tuturnya. (Ambr)