Bupati Putuskan Pemberlakuan Jam Malam

LINTAS BLORA,BLORA- Berawal dari semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 yang sempat turun beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Djoko Nugroho segera memimpin rapat koordinasi terbatas terkait Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kab. Blora pada Senin (14/12) bertempat di Ruang Pertemuan Setda.

Dalam awal sambutannya, Bupati menyampaikan kepada jajaran Pemerintah Kab. Blora untuk menutup pembicaraan terkait Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

“Ada hal penting yang harus kita urus bersama-sama, bencana non alam yang saat ini penyebaran sungguh-sungguh mengkhawatirkan dan membutuhkan pemikiran kita bersama, jadi Pilkada sudah selesai dan mari bersama-sama kita berpikir dan bekerja memutuskan rantai penyebaran Covid-19,” ucap Djoko Nugroho.

Menanggapi penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Blora yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, Bupati mengambil keputusan tegas sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Blora darurat Covid-19. Untuk wilayah Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen harus dilaksanakan operasi pokok untuk menekan penyebaran corona. Kecamatan lain penopang,” kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan untuk memberlakukan jam malam, mengingat semakin banyaknya warga yang seolah-olah melupakan bahaya Covid-19.

“Toko-toko modern silakan buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan PKL diijinkan berjualan mulai jam 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Ini rencana akan diberlakukan mulai malam minggu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021. Kabag hukum dan pak Sekda tolong disiapkan Perbup terkait hal tersebut, dan dibuat edaran penyebarluasan informasi ini. Awali dengan gambaran umum bahwa Blora Darurat Covid-19,” tandas Djoko Nugroho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *