LINTAS BLORA, TUNJUNGAN– Setidaknya 16 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan, saat petugas gabungan dari anggota Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kodim 0721/Blora, Subdenpom bersama Satpol PP dan BPBD menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Simpang Empat Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan, Minggu (27/06/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Blora. Salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19. Apalagi saat ini terjadi peningkatan covid-19 di Blora.
“Polres Blora akan terus mendukung pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, harapannya masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi corona,” ucap Kabag Ops Kompol Supriyo.
Adapun pelanggaran dalam kegiatan tersebut didominasi oleh pelanggaran tidak memakai masker. “Para pelanggar kita kenakan sanksi untuk kerja bakti membersihkan lingkungan, harapannya semoga warga selalu memakai masker terutama saat keluar rumah,” tandas Kabag Ops.
Mantan Kapolsek Randublatung Polres Blora ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.
“Kita berdayakan Bhabinkamtibmas agar aktif menyampaikan imbauan protkes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.rdk