LINTAS BLORA, CEPU – Minggu, 20/06/2021. Hasil monitoring data COVID-19 per tanggal (20/06/2021), menunjukkan bahwa kecamatan Cepu memasuki zona merah (zona resiko tinggi). Untuk itu beberapa wilayah di Kecamatan Cepu kembali disemprot dengan cairan disinfektan oleh petugas gabungan Polsek, Koramil dan Satpol PP.
Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengungkapkan, “Kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi Gubernur Jateng dan Rapat Lintas Sektoral yang digelar oleh Forkompinda Blora dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora.”
Penyemprotan disinfektan dilakukan dengan sasaran fasilitas umum, tempat ibadah, lokasi berkumpulnya masyarakat, serta pemukiman penduduk terutama lingkungan sekitar yang ditinggali oleh warga yang terpapar Covid-19 dan diharapkan masyarakat bisa turut serta dalam memutus rantai penyebaran Covid 19.(stw)