Dandim 0721/Blora Secara Langsung Membuka RAT Ke-52 Primkop Kartika C-10

Primer Koperasi Kartika C-10 Blora melaksanakan Rapat Anggota tahunan (RAT) ke-52 Tutup Buku 2020 yang dilaksanakan di aula Makodim 0721/Blora. Rabu (17/02/2021)

LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Primer Koperasi Kartika C-10 Blora melaksanakan Rapat Anggota tahunan (RAT) ke-52 Tutup Buku 2020 yang dilaksanakan di Aula Makodim 0721/Blora.

Dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19 kegiatan RAT dilaksanakan dengan mengikuti protokoler kesehatan diantaranya dengan menggunakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer dan jaga jarak salah satunya dengan pembatasan jumlah peserta yang mengikuti RAT yaitu perwakilan dari masing-masing Koramil jajaran Kodim 0721/Blora. Rabu (17/02/2021)

Bacaan Lainnya

Dengan mengusung tema “Optimalkan SHU Demi Kesejahteraan Anggota Koperasi Kartika”. RAT ke-52 Primkop Kartika C-10 Blora secara langsung dibuka oleh Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi, SE, MM.

Dalam amanatnya Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi, SE, MM mengatakan bahwa kemajuan koperasi yang sudah diraih selama ini membuktikan bahwa kinerja Primer koperasi Kodim 0721/Blora sangat bagus. Dandim berharap anggota prajurit dan PNS selalu memberikan saran dan masukan supaya Primer Koperasi Kodim dapat berkembang dan lebih baik lagi ditahun yang akan datang. “Apabila Koperasi maju maka akan dapat mensejehterakan anggotanya,” jelasnya.

“Tugas pokok Primer Koperasi Kartika C-10 Blora adalah membantu dalam usaha meningkatkan kesejahteraan Prajurit, PNS beserta keluarganya. Keberhasilan koperasi hanya dapat terwujud berkat adanya dedikasi dan semangat pengabdian yang tinggi dari pengurus, badan pengawas dan pembina serta yang tidak kalah pentingnya adalah adanya rasa ikut memiliki dari seluruh anggota terhadap keberhasilan koperasi.

Pada kesempatan yang sama sambutan Kapuskopad Kodam IV/Diponegoro yang dibacakan oleh Kolonel Kav Purwadi, S.Sos., mengatakan Bahwa dengan terselenggaranya RAT tepat waktu berarti telah memenuhi salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam pasal 30 undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian di mana rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, walaupun dalam situasi seperti sekarang ini tidak lupa kami ingatkan pesan untuk selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *