LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Ketua DPRD Blora, H. M. Dasum bersama Wakil Ketua Mustofa dan Sakijan serta anggota DPRD Blora menggelar rapat paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dengan agenda Pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020, bertempat di ruang Sidang DPRD Blora, Jumat (22/01/2021).
Pada kesempatan itu Dasum mengatakan, Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora telah dilaksanakan KPU Blora yang berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 160 dan 160 A) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, ditegaskan bahwa: “Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur,” tandas M. Dasum.
Setelah satu hari sebelumnya Kamis (21/1/2021) KPU Blora telah menggelar Rapat Pleno Terbuka menetapkan menetapkan pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati (Ar-Tys) sebagai pemenang Pilkada 2020 yang dipimpin oleh Ketua KPU Blora, M. Khamdun.