Diapresiasi Bupati Blora, Sejumlah Desa Pinggir Hutan Mampu Lunas Bayar Pajak PBB P2 Tercepat

Lintas Blora – Sebanyak 33 Desa di Kabupaten Blora yang telah berhasil melakukan pelunasan PBB-P2 tercepat dan tepat waktu. Hal itu diapresiasi Bupati Blora, Dr. H.Arief Rohman.

Uniknya, dari 33 desa yang taat membayar pajak PBB -P2 tersebut, banyak yang dari desa terpencil dan berbatasan dengan wilayah hutan.

“Tadi yang juara banyak desa yang pedalaman, perbatasan. Seperti Desa Bangklean, Kecamatan Jati yang merupakan desa dalam hutan, malah bisa lunas cepat. Jadi apresiasi untuk teman-teman yang dari desa perbatasan ini banyak sekali yang PBB-nya tepat waktu. Ini sesuatu yang baik dan positif,” ungkap Bupati Arief usai menyerahkan piagam apresiasi kepada 33 Desa taat Pajak PBB-P2, Kamis (19/9/2024), di Pendopo Bupati Blora.

Hal tersebut, demikian Bupati, menunjukan komitmen dari para kepala desa beserta jajaran pemerintah desa, dalam upayanya melakukan pelunasan PBB P2 secara tepat waktu.

Disampaikan, adanya pajak tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blora, yang mana manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Termasuk untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Blora.

“Ketika pendapatan kami naik, Insya Allah kita akan kembalikan lagi untuk pembangunan yang ada di desa, entah itu dalam bentuk bantuan pembangunan desa dan sebagainya,” papar Bupati

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi, sekaligus sebagai motivasi bagi desa-desa lainnya. “Kita berikan reward tadi. Kami ucapkan terima kasih semoga ini bisa menginspirasi desa- desa yang lainnya, untuk melunasi PBBnya,” tambahnya

Sementara itu, terpisah, Plt Kepala BPPKAD Blora Susi Widyorini, S.E., M.M, mengungkapkan, lewat kegiatan tersebut Pemkab Blora berupaya memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dalam menyelesaikan pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo.

“Penghargaan diserahkan kepada 33 desa yang ada di wilayah 14 kecamatan. Jadi pada periode ini ada 2 kecamatan yang belum memperoleh penghargaan,” ungkapnya

Disampaikan Susi, kriteria penghargaan ini bagi pelunasan pajak paling lambat 31 Maret dan tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Lanjutnya, apresiasi ini sekaligus untuk mendorong pemerintah desa ntuk terus aktif memotivasi masyarakat untuk melunasi pajak PBB-P2.

Gandeng BUMDesma

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan kerjasama antara BPPKAD bersama dengan perwakilan BUMDesma LKD yang ada di Kabupaten Blora, disaksikan oleh Bupati Blora.

Nantinya, jelas Plt Kepala BPPKAD, masyarakat bisa lebih mudah dalam membayar pajak PBB P2, yakni melalui BUMDesma. Ia juga berharap agar para Kepala Desa dapat ikut serta mensosialisasikan inovasi tersebut.

“Kami mencoba melaksanakan inovasi Bu Teja, yaitu BUMDesma tempat efektif pembayaran pajak, ini sebagai salah satu upaya kami mendekatkan pelayanan utamanya pembayaran PBB P2 , ini akan terus kami kembangkan bentuk kerja samanya,” imbuhnya

Untuk diketahui, penghargaan diserahkan oleh Bupati Blora secara langsung kepada 33 Desa yang lunas PBB-P2 tercepat (s.d Bulan Maret 2024).

Masing-masing, untuk wilayah Kecamatan Jati yakni Desa Bangklean, Jegong, Singget, Tobo, Pengkoljagong, Pelem.

Kemudian, Randublatung yaitu Desa Gembyungan dan Pilang. Kemudian Kradenan yaitu Desa Mojorembun dan Nginggil. Lalu Desa Bajo dari Kedungtuban. Dari Cepu yakni Desa Getas, Gadon, dan Ngloram.

Selain itu, penghargaan juga diperoleh Desa Gadu dari Sambong, Desa Cabak dari Jiken, dan Desa Palon dari Jepon.

Selanjutnya, Dari Kecamatan Tunjungan Desa Kedungringin, Adirejo, dan Keser. Serta dari Kecamatan Ngawen yakni Desa Plumbon, Wantilgung, Bergolo, dan Bogowanti.

Lalu, dari Kunduran yaitu Desa Botoreco, Sempu, dan Ngilen. Desa Kacangan dari Kecamatan Todanan, serta Desa Wotbakah dan Bogorejo dari Kecamatan Japah. Terakhir, dari Kecamatan Bogorejo yaitu Desa Karanganyar, Nglengkir dan Prantaan. (Ambr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *