Diskominfo Blora Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

LINTAS BLORA, JAPAH – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2021.

Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka di pendopo kantor kecamatan Japah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta, Selasa (22/6/2021).

Bacaan Lainnya

Adapun peserta sosialisasi di Kecamatan Japah sebanyak 50 orang terdiri dua orang perwakilan Pemuda Karang Taruna dari masing-masing desa se-Kecamatan Japah, kemudian dua perwakilan dari Puskesmas. Selain itu juga turut diundang Forkopimcam Japah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka Dinkominfo) Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si, menyampaikan kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.

“Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Jadi karena ini masih dalam suasana pandemi, maka kegiatan ini dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE mengawali paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.rdk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *