LINTAS BLORA, CEPU – Dua orang residivis curanmor asal Bojonegoro berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah, pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah seorang warga bernama Haryanto, (47) di Desa Nglanjuk RT 03 / RW 02 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat,
(04/12/2020) bulan lalu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH., mengungkapkan bahwa kejadian berawal, Ketika korban pulang takziah dari rumah tetangga pada tengah malam hari tersebut.
Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat, pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 wib, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah atau ruang tv sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah dan setelah di cek, tas warna hitam yang sebelumnya di taruh di atas meja tidak ada ditempat.
Adapun tas warna hitam tersebut berisi :
- 1 Buah HP Merk Redmi 7
- 1 Buah HP Merk Note 5A
- 1 Buah HP Merk VIVO.
- 2 buah SIM C An. Robiyaningsih dan An. Vanya Naomira Anandari
- 1 buah Kartu Jamsostek An. Robiyaningsih,
- 1 buah Kartu ATM Bank BNI An. Vanya Naomira Anandari.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah).
Menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh pencuri, korban Haryanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang di duga pelaku Curat tersebut.