Indikasi Kejanggalan Tes Penjaringan Perangkat Desa

LINTAS BLORA, KEDUNGTUBAN – Senin (29/3/2021), perwakilan eks peserta penjaringan perangkat desa wilayah Kecamatan Kedungtuban serentak berkirim surat ke masing-masing panitia desa melalui Kantor Pos. Mereka diantaranya perwakilan dari Desa Panolan, Desa Wado, Desa Klagen, Desa Gondel, Desa Ketuwan, dan desa lainnya.

Selain itu, mereka secara langsung juga berkirim surat kepada Bupati Blora untuk meminta audiensi. Mereka ingin menuntut keadilan lantaran ada kejanggalan selama proses ujian komputer.

Bacaan Lainnya

Salah satu eks peserta seleksi dari Desa Kedungtuban, Andreas Julianto, meminta supaya panitia mengkaji ulang atau evaluasi setiap tahapan seleksi perangkat desa yang telah terlanjur dilaksanakan. Selanjutnya, membatalkan atau menunda kerja sama dengan pihak ketiga.

“Sampai terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam Perbub Nomor 36 tahun 2019,” katanya.

Andreas menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila panitia tetap melanjutkan tahapan seleksi perangkat desa.

“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

Disampaikannya, dalam pengumuman lolos seleksi administrasi hanya dilakukan secara lisan. Tanpa ada pengumuman dan berita acara jelas. Termasuk dalam menentukan calon peserta seleksi perangkat desa.
Dia menilai cara yang dilakukan panitia tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 10, 15 Perbup Blora No. 36/2019 tentang Panitia seleksi pengisian Perangkat Desa.

“Harus ditunda. Mengenai Ujian Praktek Komputer yang telah terlanjur dilaksanakan, maka harus dibatalkan,” tegasnya.

Ditambahkan, soal ujian yang disajikan oleh pihak ketiga juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 3 Perbup 36/ 2019 tentang Perangkat Desa.

“Pihak ketiga dan panitia seleksi pengisian perangkat desa Se-Kecamatan Kedungtuban bersama-sama diduga melakukan sejumlah pelanggaran, kecurangan dan manipulasi,” tudingnya.

Sampai berita ini diluncurkan masih dalam proses untuk tindak lanjut penyelesaian terkait masalah ini, dan terkait pelanggaran masih belum ada keputusan tentang hal ini. (stw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *