Jebakan Tikus Memakan Korban Warga Desa Mojorembun

LINTAS BLORA, KRADENAN – Hari Raya Idul Fitri 1442 H (13/5) haru biru di Dusun Sendangtliko Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan dikarenakan ada berita meninggalnya salah satu warga oleh jebakan tikus beraliran tegangan listrik tinggi.

Untuk kesekian kalinya korban tersebut adalah Mohammad Abdul Rozak (26) dengan alamat Dukuh Sendangtliko RT03/RW01 desa Mojorembun, kecamatan Kradenan, kabupaten Blora

Bacaan Lainnya

Korban tewas tersengat listrik saat berada di sawah milik Joyo Ngadi (55) turut Dukuh Peting RT01/RW02 desa Kutukan kecamatan Randublatung, kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kamis (13/5/2021) pukul 16.00 WIB kemarin.

“Terjadi orang meninggal, akibat tersengat arus listrik jebakan tikus di area persawahan milik Joyo Ngadi Dukuh Peting Desa Kutukan Kecamatan Randublatung,” terang Kapolsek Randublatung AKP Wismo.

“Dari keterangan saksi mata, Sani (55) melihat korban dalam keadaan tengkurap tidak bergerak dan pada bagian tangan dan kakinya menyentuh kawat jaringan listrik jebakan tikus di sawah tersebut,” tambahnya.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Kutukan, ditemukan aliran listrik aktif yang mengenai tangan sebelah kanan korban. Paha kanan sampai membiru tersengat aliran listrik. Terdapat luka lecet pada pantat dan punggung. Akibat tersengat aliran listrik korban mengalami luka lecet pada jari kaki kedua sebelah kiri. Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari 12 jam,” pungkasnya.

Dari peristiwa tadi ditemui langsung oleh Reporter Lintas Blora, Moch. Syaifudin Zuhri (Kepala Desa), “Saya turut prihatin dengan kejadian ini untuk kesekian kalinya, semoga diberi ketabahan pada keluarga yang ditinggalkan, dan juga agar tidak terjadi lagi kami mohon Pemerintah Kabupaten dapat membuat aturan larangan menggunakan listrik untuk pengendalian hama tikus, sehingga ada tindakan pencegahan dari aparat terkait.”

“Yang terjadi sekarang ini hanya tindakan pasca kejadian saja, tanpa ada tindakan atau regulasi yang mengatur larangan pemasangan larangan ini, tentunya Pemerintah Kabupaten juga dapat memberikan solusi untuk hama tikus ini, selain dengan pemasangan aliran listrik tegangan tinggi, karena sudah terbukti timbulnya banyak korban jiwa,” pungkasnya.(stw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *