LINTAS BLORA, BLORA- Penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) merupakan bantuan yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tentunya nama penerima atau sasaran sudah terdata.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan Kauman Kecamatan Blora dengan didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kelurahan Kauman.
Senilai Rp 600 ribu per KK, bantuan JPS yang diterima 3 bulan yaitu bulan Oktober, November, Desember. Jumlah penerima bantuan tersebut sebanyak 71 warga Kauman. Penerima membawa persyaratan fotocopy KK dan KTP.
Kegiatan penyaluran bantuan ini dihadiri oleh masyarakat yang menerima bantuan atau sasaran. Penyaluran dana bantuan JPS ini berjalan dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan pakai sabun.
Lurah Kauman Marthin Ukie Andhana, S.E, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Blora atas bantuan uang tunai yang diberikan kepada warganya. Dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. (Ambar)