LINTAS BLORA, RANDUBLATUNG – Pemerintah kabupaten Blora menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan. (10/02/2021)
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Komandan Koramil 09/Randublatung Kapten Chb Sudiyono mengatakan, keberadaan posko Covid-19 di setiap kelurahan ini untuk memperkuat fungsi tracing, testing dan treatment (3T) di wilayah-wilayah.
“Kita buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan untuk melakukan penguatan fungsi 3T. Posko ini terbentuk juga arahan dari Pak Gubernur Jateng sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya,” ungkap Danramil, Rabu (10/2/2021).
Kapten Chb Sudiyono menambahkan, selain memperkuat fungsi 3T, posko Covid kelurahan juga akan mempermudah Tim Satgas dalam mengumpulkan data agar lebih sinkron.
“Ketua poskonya adalah Lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat. Untuk Babinsa, Babinkamtibmas, dan Tim Medis puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3T akan lebih diperkuat,” jelasnya.
“Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mangupdate real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron, Posko PPKM COVID-19 MIKRO di wilayah kecamatan Randublatung ini berdiri di 16 Desa dan 2 Kelurahan,” imbuh Danramil.
Penerangan Koramil 09/Randublatung (Kopda Didik Purwanto).