LINTAS BLORA, CEPU -Bertempat di gedung Serba guna Desa Mulyorejo Kecamatan Cepu pada hari Sabtu (3/4/2021) enam orang anggota DPRD Kabupaten Blora yang membidangi Pemerintahan dalam hal ini komisi A diantaranya Supardi (Ketua Komisi/GOLKAR), Kartini (PDI PERJUANGAN), Lusiyono (PDI PERJUANGAN), Aditya Candra Yogaswara (NASDEM), Muhammad Aliuddin (PKB), dan Muhammad Ahmad Faishol (PPP) bertatap muka langsung dengan 30 orang masyarakat Desa Mulyorejo.
Sugiyono (Kepala Desa Mulyorejo mengatakan, ” Saya sangat bangga dan berterima kasih dikarenakan baru kali ini Anggota DPRD yang notabene adalah perwakilan dari masyarakat dapat turun langsung bertatap muka dan berdiskusi langsung mendengarkan masalah masalah yang ada di masyarakat.”
Acara yang bertajuk “Diskusi Publik” dengan tema “Penyelarasan Kebijakan Pembangunan Desa” ini berlangsung dengan baik dan tertib. Diskusi berjalan hidup dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta diskusi.
Tamsi (Ketua LKMD Desa Mulyorejo) menanggapi, “Untuk peraturan dan persyaratan untuk mengikuti test perangkat desa kami mohon dari pihak desa untuk memberikan salinannya dan mensosialisasikan terkait hal ini.”
Di jawab langsung oleh Pak Gik (sapaan Kades Mulyorejo) bahwa untuk sosialisasi test perangkat desa akan diberikan setelah dan ada ijin dari Bupati sedangkan untuk salinan peraturan tentang pengisian perangkat desa akan segera diberikan untuk dipelajari bersama untuk bahan masukan kepada lembaga desa dulu.
Dalam diskusi yang dimulai pukul 09.00 ini ini Supardi (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora) juga menjawab masukan dari Harsoyo (Ketua RT.01 RW.01) tentang bagaimana agar panitia dibentuk Se-Kecamatan Cepu ini dengan menggunakan test komputer maupun test tertulis dengan aturan yang sama agar tidak terjadi kericuhan.
Supardi menanggapi, “Untuk tata cara dan peraturan sudah kami serahkan untuk dimusyawarahkan di Desa masing-masing tentunya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.”
“Saya mewanti-wanti kepada rekan-rekan Kepala Desa di Kabupaten Blora karena regulasi terkait pengadaan perangkat desa sudah ada, seperti Perda, Perbub, dan keterlambatan tentang pengadaan perangkat desa sudah hampir 3 tahun, makanya kami berkomitmen untuk membimbing agar jangan sampai benturan-benturan di masyarakat terjadi, karena bagaimanapun pasti akan terjadi puas ataupun tidak puas dengan hasil proses ini. Yang terpenting tetap mentaati regulasi-regulasi agar proses ini berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (stw)