Masih dalam Suasana Lebaran, Pelanggar Protokol Covid-19 Dapatkan Hukuman Sosial

LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Masih dalam suasana lebaran aparat gabungan dalam gugus tugas Covid-19 Kabupaten Blora yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Blora tetap gelar operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Simpang empat Kamolan, Blora, Minggu (16/05/2021).

Tampak terlihat petugas menindak dan memberi himbauan kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan

Bacaan Lainnya

Serka Sudarjan anggota Koramil 02 Kodim 0721 Blora mengungkapkan petugas gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di lokasi ini karena wilayah tersebut perlintasan masyarakat bagian Blora selatan yang akan pergi ke pasar induk Blora. Serka Sudarjan secara tersirat menyebut bahwa belum semua orang memiliki kesadaran menaati protokol kesehatan. Salah satunya mengenakan masker.

“Ini daerah perlintasan, luar biasa kita harus dengan penuh kesabaran menyadarkan masyarakat tentang disiplin memakai masker. Pandemi belum usai. Ini upaya kami menegakkan disiplin untuk menyadarkan masyarakat. Bahwa masker yang dipakai bisa melindungi diri dan orang lain,” jelasnya.

Terlihat seorang pelanggar bernama Suprianto mendapat hukuman sosial yaitu berupa menyapu 10 menit ,tampak petugas dari TNI menasehati Suprianto tentang pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Masker itu wajib dipakai kemanapun. Panjenengan harus pakai masker setiap kali keluar rumah, nggih. Dengan pakai masker bisa membantu mengurangi penularan Covid-19,” tutur anggota TNI yang menasihati Suprianto

Selanjutnya, seluruh pelanggar didata dan diberikan masker apabila tidak membawa masker. ambar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *