Paripurna DPRD, Persetujuan Bersama Ranperda RTRW Kabupaten Blora 2020-2040

LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Pagi ini, Senin 15 Februari 2021, DPRD Kabupaten Blora melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan bersama ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau yang lebih dikenal Ranperda RTRW Kabupaten Blora periode tahun 2020 – 2040.

Didalam rancangan perda tersebut termaktub bahwa pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah daerah yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah daerah, rencana struktur ruang wilayah daerah, rencana pola ruang wilayah daerah, penetapan kawasan strategis daerah, arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Dasum, Ketua DPRD Blora, bahwa pada tahun 2017 telah dilakukan pembahasan perda ini antara DPRD dan jajaran eksekutif. Sesuai ketentuan pasal 23 permendagri no. 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Daerah, maka sebelum di evaluasi Gubernur Jawa Tengah, rancangan Perda tersebut perlu dikonsultasikan kepada Kementrian terlebih dahulu.

Hasil konsultasi dari kementrian menyebutkan adanya perubahan yang sangat mendasar, walaupun secara substansi tidak ada perubahan tetapi rancangan Perda yang semula “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2017-2037” berubah menjadi rancangan Perda “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2020-2040”.

Lebih lanjut dalam sambutanya, Dasum mengemukakan bahwa Ranperda tentang RTRW Kabupaten Blora ini, mempunyai fungsi sangat strategis untuk pembanguna Kabupaten Blora dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Selain itu perlu diketahui bahwa, Perda no.18 Tahun 2011 sudah perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal yang sama disampaikan Bupati Blora, Kokok, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melaui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil dari konsultasi Kementrian yang terkait, dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Kita telah berproses selama 4 Tahun untuk Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Blora berulang kali bolak balik Blora Jakarta untuk finalisasi ranperda ini. mengingat banyaknya LP2B (Lahan Pertanian Perpajakan Berkelanjutan) yang harus kita lindungi, serta banyaknya akses – akses transportasi yang melewati jalan Perhutani maka penataan ini harus kita selesaikan seteliti mungkin. Mengingat bahwa Ranperda ini merupakan gerbang masuk investor atau saya sebut ranperda ini merupakan kitab suci investor untuk masuk ke Kabupaten Blora,” sambil berharap proses Ranperda ini untuk selanjutnya diajukan sesuai tahapan pembuatan peraturan perundangan berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *