LINTAS BLORA, CEPU – Dibantu SATGAS COVID dan Pendamping Desa, Desa Gadon Kecamatan Cepu pada Hari Jum’at 26 Februari 2020 mendirikan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Dalam skala mikro, ini dilakukan sesuai PMK no 17 Th 2021 tentang Penggunaan Dana Desa. “Posko sebagai Pusat Perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penangana covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif,” kata Akub selaku Kepala Desa Gadon
Menurut Biyanto yang merupakan perangkat Desa setempat, “Posko penanganan Covid-19 ini memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 5M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T yaitu Testing, Tracking, dan Treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin, dan pemberian sanksi,” kata Biyanto
Ajir selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) menambahi, “Tidak lupa aspek Pendukung yang juga harus dilakukan yaitu, pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik.”
Dengan didirikannya Posko ini PemDes berharap agar kegiatan Masyarakat di desa Gadon dapat Terpantau dengan Baik, guna menekan rantai penyebaran Virus Covid 19.(arp)