LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Selasa, (22/02/2022) bertempat di halaman belakang Mapolres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.
Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa pada hari Kamis, (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol kecamatan Jati.
“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga kecamatan Randublatung.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol kecamatan Jati kabupaten Blora.
“WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi,” tandas Kasat Reskrim.
“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.(ambar)