LINTAS BLORA, JIKEN – Polsek Jiken mendirikan Pos Pantau di Pasar Tradisional Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Kegiatan Kali ini dilaksanakan untuk menyukseskan progam “Jateng di Rumah Saja” sesuai gagasan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Jawa Tengah. Sabtu (06/02).
Pos pantau tersebut diisi oleh petugas gabungan dari Polsek Jiken Polres Blora Polda Jawa Tengah, Koramil Jiken serta Satpol PP.
Kapolsek Jiken Iptu Nur Dwi Edi, S.H, M.H mengungkapkan bahwa pendirian pos pantau dipasar adalah salah satu instruksi dari Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK. Dimana sesuai dengan Surat Edaran Bupati Blora tentang kegiatan dipasar dibatasi hingga pukul 10.00 wib selama program dua hari Jateng Di Rumah Saja.
“Kita dirikan Pos pantau untuk memantau kegiatan dipasar, sekaligus memastikan bahwa kegiatan dipasar sesuai dengan protokol kesehatan dan tentunya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Blora,” ucap Iptu Nur Dwi Edi, S.H, M.H Kapolsek Jiken.
Sembari memantau kegiatan di Pasar, petugas gabungan juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
Kapolsek Jiken mengatakan dalam kegiatan pemantauan program “Jateng Di Rumah Saja”, anggota Polsek Jiken bersinergi dengan Koramil dan Satpol PP dan jika ditemukan warga yang melanggar surat edaran Bupati Blora maka akan diberikan tindakan tegas namun humanis sesuai dengan aturan yang ada.
“Tentunya kita kedepankan tindakan tindakan humanis, karena program ini juga untuk kebaikan kita bersama, semoga virus corona ini bisa segera sirna,” ujar Iptu Nur Dwi Edi, S.H, M.H Kapolsek Jiken.