LINTAS BLORA, BLORA- Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Nurul Huda Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, sangat bersyukur dan gembira karena Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren tahap II yang disalurkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 sudah diterima.
K. Syifa’un Ni’am selaku pengasuh Ponpes Nurul Huda Jiken mengatakan bahwa ia merasa bersyukur dan senang karena bantuan yang disalurkan pemerintah sebagai bentuk perhatian agar pesantren bisa terbantu dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sudah di terima.
“Saya sangat bersyukur sekali, bantuan ini sangat bermanfaat dan berguna bagi pondok kami dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya
Sebelumnya, terdapat total ada 88.278 penerima bantuan tahap II yang ditujukan untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Bantuan operasional pesantren (BOP) tahap II berjumlah lebih dari 1 Triliun yakni Rp1.089.560.000.000,-. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren yang terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).
Salah satu Pesantren yang mendapatkan BOP tahap ke II ialah Pon-pes Nurul Huda Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora dengan anggaran sebesar RP 25 Juta.
Sementara, K. Syifa’un Ni’am juga mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 melanda, pondok kami ini Ponpes Nurul Huda Jiken juga belum pernah sama sekali mendapat bantuan dari pemerintah.
“Selama ini Pon-Pes kami, sama sekali belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Baru kali ini lho, di saat pandemi melanda pondok kami ternyata diperhatikan juga. Alhamdulillah.” ujarnya.
Selain itu ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan pesantren kami, dan kami akan menggunakan sebaik baiknya sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami ucapkan terimakasih untuk pemerintah yang telah membantu kami dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Dan kami akan menggunakan bantuan ini dengan sebaik baiknya sesuai aturan yang sudah ditetapkan” tegas K. Syifa’un Ni’am.(nsr)