LINTAS BLORA, BLORA- Keresahan Pedagang Kaki Lima Taman 1000 Lampu berawal ketika diumumkan akan memberlakukan pembatasan kegiatan usaha sampai jam 10 malam, mulai tanggal 19 Desember 2020 di 3 Kecamatan, yaitu Cepu, Blora dan Ngawen.
Hal ini sangat terasa imbasnya karena mereka biasa berdagang dari jam 17.00 sampai pagi. Padahal dagang sampai pagi pun penghasilan sudah merosot karena dampak Covid-19. Apalagi kalau dibatasi sampai jam 10 malam. Salah seorang PKL , Paiman mengatakan “Jelas ga berkutik kita mas, harus bongkar pasang, tetep bayar sampah dan listrik, tetapi jam buka warung sangat mepet”.
PKL Taman 1000 Lampu seketika bernafas lega mendengar pengumuman PSBB dan Jam Malam dibatalkan atas dasar Instruksi Gubernur Jawa Tengah No.450/0014275 dan hari Jum’at (18/12/ 2020) Sekda Blora mengadakan rakor perihal pelaksanaan peringatan hari besar dan tahun baru 2021, sebagai antisipasi dimasa Pandemi Covid-19 dilaksanakan secara tatap muka dengan 50% dari jumlah kapasitas jama’ah sebagai penerapan protokol kesehatan. (stw)