Pukesmas Jiken Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua

LINTAS BLORA, JIKEN – Catur Pambudi Amperawan, S.Sos, Camat Jiken Awasi Vaksinasi Tahap Kedua di Pukesmas Jiken. Senin (08/02).

Vaksinasi kedua ini dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin Corona Sinovac pertama pada Senin (25/1) lalu.

Bacaan Lainnya

Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan edaran tertulis dari Kemenkes yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS).

Dalam juknis tersebut dijelaskan aturan pemberian vaksin Corona Sinovac yang diterima tenaga medis Pukesmas Jiken berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml. Meski begitu, tidak semua jenis vaksin memiliki aturan yang sama.

Camat Jiken menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum selesai, mungkin masih kita lama, berbulan-buan lagi atau sampai tahunan baru bisa berakhir.

“Meski demikian, jangan panik dan jangan bersantai. Kita harus taati protokol kesehatan,” ungkap Camat Jiken.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *