Rekomendasi Legislatif (1)

KPU

LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Selasa, 23 Maret 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara persetujuan bersama Bupati Blora dengan DPRD tentang tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dirangkaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE, MMA didampingi sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora dan dihadiri Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, unsur Forkopimda Blora, Anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, susunan rapat paripurna meliputi, Pembukaan, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan. Kemudian, Laporan Rekomendasi DPRD atas Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, Sambutan Bupati dan Penutup.

Persetujuan Tiga Ranperda

Dasum menerangkan bahwa berdasarkan keputusan DPRD Nomor 180.18/37/2020 tanggal 20 November 2020, pada tahun 2021 telah diprogramkan 15 Ranperda Umum dan 3 Ranperda Komulasi Terbuka yang akan ditetapkan, dari 18 Ranperda tersebut ada 6 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD dan 9 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora.

Lebih lanjut Dasum menjelaskan, sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 180/0001521, tanggal 19 Januari 2021 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora dan telah difinalisasi terhadap 3 Ranperda pada 22 Maret 2021.

Aditya Candra Yogaswara

Laporan hasil finalisasi oleh Panitia Khusus Pembahasan Ranperda dibacakan dengan juru bicara pansus, Aditya Candra Yogaswara. Adapun ketiga Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.

Setelah pembacaan oleh juru bicara pansus, selanjutnya dimintakan persetujuan secara aklamasi kepada anggota rapat paripurna DPRD untuk berikutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antar Bupati Blora dan Pimpinan DPRD, yang sebelum penandatanganan naskah berita acara dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Blora Drs. Suryanto, M.Si.

Rekomendasi DRPD

Rangkaian rapat paripurna dilanjutkan dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Blora kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Blora menindaklanjuti LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2020. Dalam pengantarnya Dasum mengemukanan bahwa sejak tidak adanya kewajiban Kepala Daerah menyusun LKPJ akhir masa jabatan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Blora tahun 2020 mempunyai kedudukan yang penting dan strategis dalam sistem perencanaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, karena merupakan Laporan Kinerja Akhir Tahun pelaksanaan RPJMD periode 2016 – 2021, sehingga data-data capaian kinerja tahun tersebut akan menjadi dasar perencanaan 5 (tahun) yang akan datang, sedangkan permasalahan pembangunan setiap urusan Pemerintah Daerah akan menjadi dasar perumusan isu strategis baru yang harus diperhatikan dalam perencanaan 5 (tahun) yang akan datang pada RPMJD yang baru nantinya 2021-2026.

Santoso Budi Susetyo S.Sos.

Pembacaan rekomendasi DPRD Kabupaten Blora terkait dengan LKPJ Kepala Daerah tahun 2020 dilakukan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blora, Santoso Budi Susetyo S.Sos. Beliau mengemukanan bahwa sebagai tindak lanjut penyempurnaan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Blora tahun 2020 ada beberapa hal yang kita rekomendasikan. Pertama adalah rekomendasi atas capaian Indikator Makro Ekonomi dan Sosial Daerah. Capaian Indikator Makro Ekonomi dan Sosisal Daerah ini dapat dilakukan dengan langkah taktis untuk percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi bagi kelompok usia rentan dan pelayan publik serta pekerja ekonomi kerakyatan di Kabupaten Blora. Selanjutnya dilakukan percepatan pemulihan ekonomi dengan cara Pemerintah Daerah segera mengidentifikasi sektor perekonomian mana saja yang terpuruk dan normal disebabkan oleh pandemi covid-19, mengambil langkah-langkah taktis berupa kebijakan bagi regulasi maupun anggaran yang memadai untuk menyelamatkan dan memulihkan sektor yang terpuruk serta akselerasi sektor yang masih relatif normal, mempertahankan kemampuan konsumsi masyarakat melalui bantuan sosial dan penciptaan lapangan kerja, serta mempercepat juga realisasi konsumsi pemerintah (Belanja APBD) dengan mengutamakan produk lokal agar produksi barang dan jasa di masyarakat bergerak kembali. Capaian Indikator Makro Ekonomi dan Sosial Daerah dapat juga dilakukan dengan pemulihan kualitas pendidikan sebagai penunjang IPM. Peningkatan IPM dapat dilakukan dengan melakukan perencanaan kebijakan sekolah tatap muka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat, para pendidik harus sekuat tenaga mengejar ketertinggalan dibidang pembelajaran akibat covid 19 sekaligus merehabilitasi kehilangan masa sosialisasi antar siswa, serta melakukan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kebijakan promotive dan preventive dibanding curative.

Rekomendasi kedua adalah rekomendasi atas Kinerja Tujuan Daerah, dalam hal ini, Budi, selaku juru bicara DPRD Kabupaten Blora menekankan bahwa, Pemerintah Daerah sesegera mungkin untuk menentukan kebijakan ekonomi yang tepat pasca covid-19 demi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sehingga dapat menahan laju peningkatan kemiskinan dan melebarnya ketimpangan pendapatan masyarakat, menyusun roadmap kemantapan jalan Kabupaten yang jelas dan terukur juga percepatan penyediaan infrastruktur penunjang ekonomi daerah, melakukan peningkatan prestasi pemuda olahraga dan seni budaya melalui lomba inovasi dan memperbanyak event olahraga dan seni di daerah, serta mulai berpikir tentang penyusunan APBDP tahun 2021 untuk lebih banyak memanfaatkan produk lokal, konten dan padat karya.

Rekomendasi ketiga adalah rekomendasi atas Kinerja Sasaran Daerah. Menurut DPRD, seperti disampaikan Budi, rekomendasi ini dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan agar rasio penduduk ber-KTP dapat dicapai 100%, penataan dokumen dan arsip daerah agar mudah dan cepat diakses serta terpelihara dengan baik, kebijakan untuk peningkatan jumlah transmigran, meningkatkan akses pasar serta pembinaan dan pendampingan produk-produk layak ekspor, inovasi kebijakan sektor pariwisata dangan memanfaatkan teknologi informasi serta penumbuhan dan pembangunan infratruktur tempat wisata, penambahan infrastruktur kebersihan untuk peningkatan persentase sampah yang terangkut, penyusunan program kegiatan yang menarik minat baca masyarakat sehingga persentase jumlah pengunjung perpustakaan meningkat, melakukan rehabilitasi dan pembangunan baru prasarana perhubungan, rambu guadril, APIL dll pada jalan kota dan desa.

Rekomendasi DPRD yang keempat adalah Rekomendasi atas Pengelolaan Pendapatan Daerah. Lebih lanjut Budi mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah sudah selayaknya melakukan upaya-upaya yang lebih serius dalam meningkatkan PAD demi meningkatkan kemandirian daerah melalui perencanaan pendapatan pajak dan retribusi daerah berdasarkan data potensi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta kondisi perekonomian nasional dan regional, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah melalui sosialisasi serta komunikasi yang efektif dengan wajib pajak, meningkatkan koordinasi secara sinergis antara perangkat daerah pengelola pendapatan, menegakkan disiplin pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan meningkatkan pengawasan yang melibatkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta memanfaatkan kemajuan teknologi dalam manajemen pendapatan daerah.

Rekomendasi terakhir DPRD terkait LKPJ Kepala Daerah adalah rekomendasi atas Belanja Daerah. Di rekomendasi terakhir ini Budi menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah perlu melakukan penajaman belanja daerah pada APBDP tahun 2021 dengan sekala prioritas program dan kegiatan yang target kinerjanya belum terpenuhi, juga fokus penanganan covid-19 dan dampaknya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah melalui penerapan standar harga serta intensifikasi pengawasan baik oleh aparatur fungsional maupun masyarakat, meningkatkan kapasitas belanja modal yang dapat memberi dampak besar dalam peningkatan ekonomi rakyat, serta melakukan alokasi belanja daerah pada APBD tahun 2021 dan APBDP tahun 2021 sesuai dengan kapasitas kemampuan pendanaan serta memperhatikan kebutuhan belanja daerah yang efisien.

Dari kelima rekomendasi tersebut, pimpinan sidang, HM. Dasum, SE, MMA menyampaikan bahwa rekomendasi ini sangat penting untuk diselaraskan dengan visi dan misi Bupati lima tahun kedepan. “Selanjutnya akan kami jadikan bahan pertimbangan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka penyusunan perencanaan dan atau kebijakan strategis yang selaras dengan visi Bupati Blora yang baru-baru ini dilantik, yaitu Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya Saing,” ungkapnya.

Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si

Sebelum sidang paripurna ditutup, Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si menyampaikan sambutan dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Blora yang telah memberikan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah tahun 2020. “Atas rekomendasi yang disampaikan kami memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Blora untuk bersama Sesarengan mBangun Blora demi Kabupaten Blora Unggul dan Berdaya Saing”. pungkasnya. (AF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *