LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah menindak tegas bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Karena banyaknya laporan dari masyarakat baik langsung maupun dari media sosial yang terganggu oleh bisingnya knalpot knalpot brong. Rabu (23/06/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, SH, MH mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.
“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot brong yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ucap Kasat Lantas Polres Blora.
Kasat Lantas membeberkan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Blora melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam.
“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tandas Kasat Lantas.
Masih tambah AKP Edi Sukamto, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.
Bahkan Satlantas Polres Blora juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko spepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
Menurut data yang ada sampai saat ini Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 55 pengendara dengan knalpot brong. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Dan knalpot brongnya disita untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.rdk