LINTAS BLORA, JIKEN – Rutin Glear Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi Penyebaran Covid-19 serta untuk memutus rantai Penularan dan Penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Depan SDN 1 Jiworejo Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Kamis (28/01).
Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini dilaksanakan oleh Polsek Jiken, Koramil Jiken dan Satpol PP ini dilaksanakan dengan memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi sosial, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan.
Dalam operasi Yustisi kali ini menertibkan 50 orang dengan 2 pelanggar yang mendapatkan teguran lisan/tertulis, dan 2 orang yang diberikan sanksi sosial dengan menyapu.
“Operasi Yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari. Untuk mengingatkan masyarakat untuk patuhi 4M,” ujar Bripka KuKuh Budi Surono.
Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan selama pandemi Covid-19 dan dilakukan setiap hari dengan berpindah-pindah tempat yang ada di kecamatan Jiken.
“Operasi Yustisi ini akan terus di laksanakan selama pandemi Covid-19 dengan harapan seluruh masyarakat kecamatan Jiken khususnya menaati pentingnya protokol kesehatan dimasa seperti ini,” ujar IPTU N. Dwi Edie W. SH, MH Kapolsek Jiken.(Frst)