Satlantas Polres Blora Gelar Operasi Gabungan Bersama Dishub


Lintas Blora – Satlantas Polres Blora bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blora gelar operasi gabungan di Blok T. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan yang melanggar serta diberikan tindakan berupa tilang, adapun jenis kendaraan yakni sekitar 25 unit kendaraan dari kendaraan truk kisaran 17 untuk kendaraan kecil yang tidak punya dokumen kisaran 10 kendaraan.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud DWAA melalui KBO Ipda Sholihun Ni’am mengatakan bahwa pelaksanaan Kegiatan Operasi gabungan dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan kesadaran tertib berlalu lintas.

Pelaksanaan Operasi gabungan dilaksanakan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan dan melaksanakan secara berkala melakukan uji Kir kendaraan dalam uji kelayakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya, Selasa (31/01/2023).

Pihaknya juga melaksanakan penindakan pelanggaran semua kendaraan angkutan umum dan barang diantaranya Truck, pickup bak terbuka maupun box, Elf yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.Kita juga memeriksa kelengkapan surat – surat kendaraan termasuk Uji Kir kendaraan,” ujarnya.

Petugas gabungan juga melakukan penindakan Tilang terhadap pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.

Ditempat yang sama Sutiyono,SE, MM Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan mengungkapkan bahwa operasi kita lakukan setiap bulan rutin untuk operasi kegiatan rutin like jalan. Untuk tempatnya bergeser – geser. Jadi bisa Sekabupaten Blora untuk lokasi dan tempatnya yang belom kita laksanakan ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan demi terciptanya Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas, sehingga pengguna lalu lintas merasa aman dari rasa ketakutan, tidak adanya ancaman hambatan maupun gangguan kapan saja dan dimana saja. (Ambr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *