Sekda Komang, Resmi Jadi Plh Bupati Blora

LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi menerima secara resmi estafet kepemimpinan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Blora dari Bupati Blora periode 2016-2021, Djoko Nugroho, Rabu (17/2/2021)

Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh Bupati dan Walikota di Jawa Tengah, di mana Kepala Daerah di Kabupaten/Kota tersebut telah purna tugas.

Bacaan Lainnya

Selain Kabupaten Blora, terdapat 16 Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah yang dilakukan penunjukan Plh kepada Sekretaris Daerah masing-masing. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksana Harian Bupati
Komang Gede Irawadi, S.E., M.Si. ditunjuk sebagai Plh Bupati Blora terhitung sejak 17 Februari 2021, hingga dilantiknya Penjabat Bupati Blora atau dilantiknya Bupati Blora terpilih.

Dalam sambutannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Komang mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Blora periode 2016-2021 atas kepemimpinannya selama ini.

“Kami, atas nama pribadi dan jajaran eksekutif, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Djoko Nugroho dan Bapak Arief Rohman yang telah memberikan arahan sekaligus bimbingan kepada seluruh jajaran eksekutif kurang lebih selama 10 dan 5 tahun ini,” ujar Komang.

Kerja Tetap Maksimal
Selama mengisi kekosongan kepemimpinan dari Bupati definitif, Komang mengajak seluruh jajaran eksekutif tetap bekerja maksimal dan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Blora.

“Untuk itu, kepada jajaran eksekutif kami mohon dukungan dan bantuan demi kelancaran tugas yang kami emban hingga selesai. Kepada jajaran Forkopimda, kami mohon kerja sama yang telah terjalin selama ini tetap dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *