Seleksi Mandiri Perangkat Desa Ngilen, Buka 8 Jabatan Perangkat Desa.

LINTAS BLORA, BLORA- Desa Ngilen adakan pengisian perangkat Desa untuk mengisi delapan Jabatan perangkat Desa yang kosong yang dilaksanakan di Pendopo Desa Ngilen dan di hadiri Anggota DPRD, Camat, Tokoh masyarakat Babinsa, Bhabinkamtibmas hari ini Rabu, (22/12/2020).

Pengisian perangkat Desa di laksanakan dikarenakan kebutuhan mendesak Pemerintah Desa Ngilen untuk melancarkan pelayanan Pemerintah Desa Ngilen, Kades Ngilen Purwo Suharto menyampaikan perangkat Desa Ngilen yang masih aktif hanya seorang Kasi pelayanan umum, sedangkan yang lain masih kosong, jadi pemerintah Desa sangat membutuhkan tenaga perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

“Kami disarankan dari Dinas PMD untuk mengajukan pengisian perangkat sesuai perbup 36 tahun 2019,” ucapnya.

Sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai regulasi ada kades, sekertaris desa, 3 kasi dan 3 kaur.

Lebih lanjut Kades Ngilen, “Nggih, Alhamdulillah berjalan lancar sesuai perbup atas bimbingan dari Dinas PMD, Bag Hukum, dan Kasi Pem Kec. Kunduran, dan semua dilaksanakan Tim Pelaksana,” jelasnya.

Purwo Suharto menerangkan Sesuai SOTK kekosongan perangkat desa (perades) ada 8 yaitu Sekdes 1, kaur 3, kasi 2 dan kadus 2. “Kadus sesusai jumlah dusun yang ada kebetulan 2 dusun kosong semua,” Dia menambahkan dalam sosialisasi hadir dari anggota masyarakat dan dari kesepakatan peserta rapat.

Hadir dalam seleksi terbuka dan mandiri ini Siswanto Politis Golkar anggota dewan terpilih dari dapil V ini mengatakan Seleksi terbuka pertama di Kab Blora. “Bagus mas, Sudah sesuai perbup.” ungkapnya.

Siswanto mekanismenya Kades mengajukan ijin ke pada Bupati Lalu terbit ijin dilanjut kades membentuk panitia seleksi, “Naah, Panitia seleksi yang mengurus mulai pendaftaran, tes, pengumuman, sampai pelantikan,” terangnya.

Lebih lanjut Siswanto menerangkan, “2 nilai tertinggi dimintakan rekom ke Camat, sedangkan yang direkom oleh Camat adalah ‘NILAI’ tertinggi yang jadi perangkat Desa mas, ya menentukan nilai peserta itu sendiri dari hasil seleksi, Nilai tertinggi tersebut adalah akumulasi dari nilai tes tertulis + pembobotan domisili, pendidikan terakhir, dan juga pengabdian di desa,” ungkapnya.

Mengacu perbup no 36 tahun 2019 pasal 27 ayat 3a Data calon Perangkat Desa, meliputi :

  1. sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari calon Perangkat Desa peringkat kesatu dan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); hal tersebut rawan jual jabatan.

Siswanto Anggota DPRD Blora, “Tidak, kan ‘nilai tertinggi’ yang direkom mas, Tidak ada yang lain, Dalam Perda jelas. Nilai tertinggi yang direkom, Nilai tertinggi bisa tidak direkom jika: mengundurkan diri, meninggal dunia, kena pidana, Selain 3 alasan diatas, maka nilai tertinggi yang direkom dan dilantik,” Tandasnya. (gun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *