Seorang Residivis Curanmor di Tangkap Polisi

LINTAS BLORA, JEPON – (24) seorang pria warga kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Senin (21/06/2021) kemarin.

OZF dicokok petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian berawal dari laporan korban Muhamad Irwansyah, seorang warga kelurahan Mekarwangi kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kamis (03/06/2021) bahwa dirinya kehilangan satu unit Hand Phone merk ViVo tipe Y12 warna merah hitam dan uang sebesar Rp 300.000,00 saat berada di Masjid Al Ghomamah di wilayah desa Tempellemahabang kecamatan Jepon.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono, SH, MH mengungkapkan kronologis kejadian. Pada hari Rabu, 02 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB korban bersama temannya berangkat dari Lamongan bekerja sebagai salesman alat masak dan menuju kabupaten Blora, kemudian sekira pukul 08.00 Wib sampai di pasar induk Blora. Selanjutnya korban dan temannya berkeliling di wilayah kabupaten Blora.

“Sekira pukul 23.00 wib korban bersama temannya beristirahat dan tidur di teras masjid Bhayangkara Al Ghomamah turut tanah desa Tempellemahabang kecamatan Jepon dan saat tidur tas pelapor yang berisi handphone dan dompet ditaruh dibawah bantal tidur,” ungkap Kapolsek Jepon.

Selanjutnya pada hari Kamis, 03 Juni 2021, sekira pukul 02.00 WIB, korban bangun tidur dan saat bangun mendapati tas miliknya sudah berpindah tempat berada di dalam masjid.

“Mengetahui hal tersebut korban segera mengambil tas miliknya dan memeriksa isi tas sudah tidak ada isinya yang semula berisi sebuah handphone merk ViVo tipe Y12 warna merah hitam dan berisikan uang sebesar Rp 300.000,00,” lanjut Kapolsek Jepon.

Setelah menerima laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Jepon dibantu oleh tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada tanggal 21 Juni 2021 saat berada di rumahnya di wilayah kecamatan Ngawen.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone, 1 buah tas selempang, 1 buah kaos warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha warna hitam Nopol K 5241 PN yang diduga dijadikan sebagai sarana tindak pidana.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah)dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” beber Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata OZF ini adalah seorang residivis Curanmor yang baru keluar dari Lapas Blora bulan April lalu. OZF mengakui bahwa sebelum mengambil handphone dan uang milik korban, dirinya berniat untuk mengambil uang di dalam kotak amal. Namun karena melihat ada korban yang tidur di Masjid, maka sasaran tersangkapun berubah yaitu barang berharga milik korban yang sedang tidur.

“Ternyata sebelum mengambil HP dan uang milik korban, tersangka berniat mengambil uang di dalam kotak amal masjid. Dan pada TKP juga ditemukan BB berupa linggis yang akan digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid,” beber Kapolsek.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 3 TKP berbeda sebelum tertangkap. Yaitu 2 kali di Masjid Al Ghomaamah dan 1 kali di wilayah kecamatan Blora.rdk

Pos terkait