Sosialisasi Pembersihan Bahu Jalan di Desa Gedebeg

LINTAS BLORA, NGAWEN – Pemerintah Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora bersama Karang Taruna Desa Gedebeg mengadakan sosialisasi terkait pembersihan bahu jalan dari rumput gajah. Sosialisasi tersebut dipandu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kecamatan Ngawen yang secara khusus menangani jalan dan jembatan. Selasa (27/4/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Plt Camat Ngawen, Supriyono, Kepala Desa Gedebeg, Sumarwan, Pendamping Desa (PD), Solikhin, Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur (PDTI), Didi Bahrun, serta Pendamping Lokal Desa (PLD), Agus Jati.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut dilaksanakan mengingat kondisi jalan Desa Gedebeg yang rusak karena kurang lancarnya drainase jalan akibat rimbunnya rumput gajah di sepanjang bahu jalan.

“Jalan Desa Gedebeg bagian barat, ada kendala masalah drainase, nanti kita dengarkan sosialisasi supaya air bisa mengalir dengan baik dan masalah ini bisa segera kita atasi,” ujar Sumarwan, Kepala Desa (Kades) Gedebeg.

Kemudian, Sumarwan juga memberi dukungan terhadap sosialisi tersebut, karena sekaligus bisa menjadi forum serap aspirasi dari masyarakat Desa Gedebeg.

“Saya harap, karena ini forum musyawarah, warga juga bisa memberi usulan,” Imbuhnya.

Supriyono, Plt Camat Ngawen yang turut hadir dalam agenda tersebut juga memberi apresiasi, dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan serupa juga harus dilakukan oleh desa-desa lain, terutama di Kecamatan Ngawen.

“Masyarakat desa itu kadang terlampau kreatif, ada bahu jalan nganggur ditanami tumbuhan, salah satunya rumput gajah, padahal itu menjadi salah satu penyebab kerusakan, jadi kedepan, masyarakat harus bisa merawat. Saya juga berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan desa-desa lain,” ujar Camat Ngawen.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Gedebeg, Elly Nyunanto memberi penegasan terhadap pengelolaan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 34 tahun 2006.

“Karang taruna ingin mendorong Dinas PUPR dan Pemdes untuk mensosialisasikan masalah bahu jalan, karena ini jalan desa yang menjadi kewenangan PUPR. Terutama agar rumputnya dibersihkan, biar nanti karang taruna dan warga desa yang turun tangan,” ujarnya.

Dalam forum diskusi, diperoleh kesepakatan bahwa rumput gajah dan tanaman yang berpotensi mengganggu akan dibersihkan, supaya drainase bisa lancar. Kedepan, warga juga dilarang untuk menanam tumbuhan yang berpotensi mengganggu di sepanjang bahu jalan Desa Gedebeg.

“Dalam waktu dekat insyaaallah pembersihannya akan dieksekusi. Kemudian, dalam waktu dekat Pemdes juga akan segera menerbitkan Peraturan Desa yang melarang warga untuk menanam tumbuhan yang berpotensi mengganggu di bahu jalan,” ungkap Kades Gedebeg. (bs)

Pos terkait