
Lintas Blora – Bertempat di Kelurahan Kauman Kecamatan Blora, DLH gelar sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Kegiatan ini dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora M. Muchlisin, SE, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Blora diwakili Bayu Himawan, Kalur Kelurahan Kauman Wahyu Purwanto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Rt, Rw dan tokoh masyarakat Kelurahan Kauman, serta tamu undangan lainnya.
Lurah Kauman Wahyu Purwanto menyampaikan mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali barang yg bisa diguna ulang, dan melakukan daur ulang sampah. Masyarakat siap menjadi garda terdepan sekaligus pengawas untuk lingkungan bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan terutama di Sungai.
Untuk kedepannya akan dibentuk bank sampah atau Kelompok Swadaya Masyarakat untuk menangani sampah. Masyarakat akan melakukan pemilahan sampah dari rumah yang selanjutnya akan dsetor ke bank sampah.
Sementara itu, Bayu Himawan Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Blora mengatakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah merupakan Program Pemerintah Blora dalam upaya mengurangi sampah dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah. Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam mengelola sampah dengan cara memilah sampah dan menyetorkan sampah anorganiknya ke bank sampah terdekat.
Bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah. Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.
“Harus kita mulai ikut Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Blora kalau kita tidak sadar,”ujarnya.
Menurut Anggota DPRD Blora M. Muchlisin, SE,mengajak warga untuk penanganan sampah yang mesti dilakukan bersama-sama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kabupaten.
Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, di Kelurahan Kauman Kecamatan Blora,Sabtu (18/11/2023).
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi. Sehingga, mereka bisa paham mengelola sampah,” kata muchklisin Anggota Komisi C
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah yang benar dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa dipilah
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” Tambahnya. (Ambr)