
Lintas Blora – Satlantas Polres Blora melakukan penindakan kepada 524 pelaku pelanggaran lalu lintas 2023. Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor karena tidak memakai helm. Petugas juga memberikan teguran kepada orang yang melanggar. Penindakan dilakukan pelaku pelanggaran lalu lintas terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kasatlantas Polres Blora AKP AKP) Noach Hendrik Daud melalui Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Suni Jumat (12/5/2023) mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Satlantas Polres Blora menindak sebanyak 524 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalulintas seusia pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023. Adapun jenis Pelanggaran tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety Belt, Over Load dan Over Dimensi melalui ETLE Mobile.
“Perlu kita ketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan,” ujarnya.
Kanit Gakkum melanjutkan, melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna Jalan Lain. Selain itu juga knalpot tidak standar juga menimbulkan Polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Maka dari itu disini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas.
Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Satlantas Polres Blora juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu lalu lintas dengan jumlah 139 pelanggar melalui ETLE Mobile.
Tindakan yang akan dilakukan Satlantas Polres Blora sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
“Berdasarkan data 18 April -1 Mei 2023 ini kecelakaan lalulintas jumlah kejadian 9,Jml KRB MD 0, Jml KRB LB 0, Jml KRB 10. Pelanggaran lalu lintas Tilang : E-TLE 524, Manual : 0. Teguran 0 Jumlah 524. Tilang: Statis 385 perkara, Mobile 139 perkara, Tilang Manual: Tilang 0 perkara. Jumlah tilang 524 perkara naik 100 persen penindakan tilang 165 orang, teguran lanjutnya. (Ambr)