Tiga Warga Sambiroto Terima Sertifikat Tanah Setelah 30 Tahun Menunggu

LINTAS BLORA, KUNDURAN – Kepala Desa Sambiroto,Sukarno didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora membagikan 315 sertifikat warga di balai Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora. Kamis, (14/10/2021).

Dalam pembagian sertifikat kali ini terdapat 3 warga yang telah menanti 30 tahun lamanya diantaranya Supardi (61), Karmi (65) dan Semi (69). Ketiga bersaudara tersebut mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah karena sertifikat ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi setelah menanti selama tiga puluh tahun.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, melalui program PTSL ini akhirnya kami menerima sertifikat tanah melalui program PTSL, dan sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi,” tutur Supardi.

Supardi, mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah desa Sambiroto dan pihak BPN yang membantu dalam menyelesaikan permasalahannya.

“Terima kasih Pak Kades Sukarno beserta jajarannya dan pihak BPN yang telah berupaya menyelesaikan permasahan kami ini,” ucap Supardi sambil menunjukan sertifikat yang dipegangnya.

Sementara itu, Kades Sambiroto, Sukarno mengatakan dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya dan jika ada kekeliruan segera melaporkan kepada Petugas yang berwenang yaitu BPN, jangan sampai dirubak sendiri ataupun dicoret coret mengunakan balllpoint karena salah satu tulisan di Sertifikat ada yang keliru,” pesan Sukarno.(frst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *