LINTAS BLORA, BLORA – Petugas Gabungan Kepolisian, TNI, Satuan Pol PP, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten Blora menggelar Operasi Yustisi terkait penegakan protokoler kesehatan di kawasan Pasar Sido Makmur, kabupaten Blora. Rabu,(19/05/2021).
Tim gabungan gugus tugas menargetkan operasi yusitisi di tempat atau lokasi yang selalu menimbulkan keramaian. Salah satu sasaran penegakan disiplin Protokol kesehatan Covid-19 yaitu Pasar Sidomakmur, Blora.
Memasuki hari +5 paska lebaran, banyak warga dan pedagang pergi ke pasar untuk kembali beraktifitas kembali. Namun, banyak dari mereka mengabaikan aturan protokol kesehatan. Hal inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Blora untuk mendisiplinkan warga dengan merazia para pengunjung pasar.
Sertu Mindar anggota Koramil 02 Jepon yang turut serta dalam giat tersebut menuturkan bahwa patroli yustisi gabungan bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung Pasar. Kepada mereka yang kedapatan tidak mematuhi prokes diberikan teguran dan sangsi sosial agar melaksanakan protokol kesehatan terlebih saat aktifitas di luar rumah.
Meski sarana dan prasarana pendukung Protokol kesehatan telah disediakan oleh petugas pasar, namun pengunjung banyak yang mengabaikan.
“Terbukti dari operasi penegakan disiplin kali ini, tim Satgas Penanganan Covid-19 Blora menjaring 74 orang yang tidak menggunakan masker,” kata Sertu Mindar.
Lebih lanjut, puluhan warga yang terjaring kembali diberikan edukasi tentang Protokol kesehatan agar ke depannya bisa disiplin dengan aturan Prokes guna mencegah Covid-19.
Selain operasi masker, tim Gugus Tugas Covid-19, juga memberikan himbauan guna menciptakan masyarakat yang sadar dan disiplin, taat dan patuh terhadap peraturan penggunaan masker.
“Dengan begitu akan meminimalisir angka kasus terkonfirmasi Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Blora” ujarnya. rdk