Tindaklanjuti Wacana Hutang Daerah, Pemkab Jajaki PT. SMI

LINTAS BLORA, BLORA KOTA – Kamis (1/4/2021). Jajaran Pejabat Eksekutif Pemerintah Kabupaten Blora, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi, Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Slamet Pamuji, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Free Bayu Alamanda, didampingi Kepala Bidang Fisik dan Infrastruktur BAPPEDA Blora, Pujiriyanto, dan Wakil Ketua DPRD Blora dari Partai Golkar, Siswanto, datangi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta.

Disampaikan oleh Siswanto, Wakil Ketua DPRD Blora, tujuan agenda tersebut, adalah untuk meninjaklanjuti wacana hutang daerah yang disampaikan oleh Bupati Blora, Arief Rohman, untuk membangun infrastruktur jalan yang telah rusak parah, yang diperkirakan mencapai 25 ruas jalan. Setelah sebelumnya mendapatkan paparan utang dari Bank Jateng di Ruang Rapat Setda Blora.

Bacaan Lainnya

Bahwa untuk membangun 25 ruas jalan utama di Kabupaten Blora, pada tahun 2022 nanti, dibutuhkan biaya sebesar Rp. 400 Milyar. PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menurut informasinya, bisa memberikan pinjaman sebesar Rp. 400 Milyar, dengan jangka waktu bayar 3, 5 tahun, hingga 8 tahun.

“Pemerintah Kabupaten Blora akan mengkaji paparan dari PT. SMI (Persero). Kita dukung bareng pembangunan infrastruktur agar Dalan Dadi Alus sesuai visi misi Bupati Pak Arief Rohman dan Wabup Bu Tri Yuli Setyowati.” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi terkait bunga pinjaman tersebut, Siswanto menyampaikan bahwa bunga lebih kecil dari paparan dari Bank Jateng, yang sebesar 8% per tahun.

“Bunganya hanya 5,3% per tahun, ini masih lebih kecil dari Bank Jateng. Lha ini kita punya perbandingan dari Lembaga Keuangan lainnya, untuk acuan Pemkab Blora, kalo dulu tahun 2020 bunganya 0%, sekarang beda, tadi disampaikan oleh Kepala Divisi Pinjaman Daerah dari SMI, Pak Erdian,” paparnya.(af)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *